CPA Indonesia Feb 2010

Indonesia CPA Exam akan diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Untuk tahun 2010, ujian akan dilaksanakan selama dua hari pada tiap periode. Periode I tahun 2010 akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 – 18 Februari 2010 dengan jadwal sebagai berikut:

Hari Pertama, Rabu 17 Februari 2010
1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (08.00 – 12.00)
Istirahat (12.00 – 13.30)
2. Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial
dan Perpajakan (14.00 – 17.00)

Hari Kedua, Kamis 18 Februari 2010
1. Auditing dan Assurance (08.00 – 12.00)
Istirahat (12.00 – 13.30)
2. Akuntansi Manajemen, Manajemen
Keuangan dan Sistem Informasi (14.00 – 17.00)

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik disini www.iapi.or.id

Pekerja yang memperoleh pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah

Berdasarkan PMK No. 43/PMK.03/2009 yang telah diubah No. 49/PMK.03/2009 dan SE No 64/PJ/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.

Kategori usaha tertentu sbb:

1. Kategori usaha pertanian tmsk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan.

2. Kategori usaha perikanan.

3. Kategori usaha industri pengolahan.

(untuk lebih rinci, silahkan lihat pada lampiran PMK diatas)

Batasan untuk penghasilannya adalah Jumlah penghasilan bruto diatas PTKP dan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 dalam satu bulan.

Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007

Pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:

1. Penyederhanaan anggaran dasar PT

Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).

2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)

3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT
Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)

5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)

6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).

7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris

8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir
Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta

10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali

11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka
PT tersebut menjadi bubar

12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company

13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan
sampai dengan komisaris.

14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran
dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.

15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.

16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1)

17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)

Disadur dari tulisan oleh Irma Devita on Nov 5, 2007

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )

•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal

•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA

•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.

3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

Disadur dari tulisan oleh Irma Devita on Sep 27, 2007

USKP Mei 2009

Periode Pendaftaran : 10 Maret – 30 April 2009
Waktu ujian : 26-28 Maret 2009
Biaya pendaftaran : Rp. 300.000
Biaya ujian : Rp. 2.000.000 – Sertifikat A, Rp. 3.500.000 – Sertifikat B, Rp. 6.000.000

Tempat dan informasi pendaftaran:
Jakarta :
Jl. Guru Mughni No.106 Karet Kuningan – Jakarta Selatan 12940
Telp. 021 5220676, 5220680 Ext. 301

Pendaftaran Izin Usaha (SIUP)

Persyaratan :

Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum

1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan :

Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas.
Copy Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi Perusahaan Persekutuan.
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi usaha yang berbentuk Koperasi
2. Copy NPWP

3. Copy KTP Direktur / Penanggung jawab

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

5. Copy Surat Ijin dari Pemerintah Kota bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkanberdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan ( HO )

6. Neraca Awal Perusahaan

7. Copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

Perusahaan Perorangan

1. Copy KTP Pemilik / Penanggung jawab

2. Copy NPWP

3. Copy Surat Ijin Tempat Usaha dari Pemerintah Kota bagi kegiatan yang dipersyaratkanUndang-Undang Gangguan ( HO )

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

5. Neraca Awal Perusahaan

6. Copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

Prosedur Pembuatan SIUP :

1. Pemohon datang ke loket UPT mengambil dan mengisi formulir.

2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket UPT yang sudah diisi dan disertai/ dilampiri syarat teknikdan administrasi secara lengkap dan benar.

3. Petugas loket UPT meneliti kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan kepadapemohon untuk dilengkapi.

4. Apabila berkas sudah lengkap dilanjutkan proses penerbitan ijin, tetapi sebelumnya dilakukanpenelitian lapangan terlebih dahulu (BAP).

5. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa ijin sudah jadi atau ditolak.

6. Pemohon mengambil SIUP di loket UPTJangka Waktu Penyelesaian :Maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

Fiskal Luar Negeri 2009

Keputusan Perubahan:
a)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri.
b)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP.
Lewat Udara => Rp 2,500,000
Lewat Laut =>    Rp 1,000,000 

Norma Perhitungan Penghasilan Netto

WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, berdasarkan UU PPh No. 36 tahun 2008 batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar.

Jadwal Ujian USAP 2009 (Ujian Sertifikasi Akuntan Publik) / ICPA (Indonesian Certified Public Accountant)

Waktu dan Jadwal Ujian
Untuk Periode I – 2009, ujian akan diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 Pebruari 2009, dengan jadwal sebagai berikut:
Hari Pertama, Rabu 18 Pebruari 2009
1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (08.00-12.00 WIB)
Istirahat (12.00-13.00 WIB)
2. Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial dan Perpajakan (13.00-16.00 WIB)
Hari Kedua, Kamis 19 Pebruari 2009
1. Auditing dan Assurance (08.00-12.00 WIB)
Istirahat (12.00-13.00 WIB)
2 Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan
Sistem Informasi (13.00-16.00 WIB)

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik : www.iapi.or .id

Part of Obama’s speech at Inauguration day

“In reaffirming the greatness of our nation, we understand that greatness is never a given. It must be earned. Our journey has never been one of short-cuts or settling for less. It has not been the path for the faint-hearted — for those who prefer leisure over work, or seek only the pleasures of riches and fame. Rather, it has been the risk-takers, the doers, the makers of things — some celebrated but more often men and women obscure in their labor, who have carried us up the long, rugged path towards prosperity and freedom. “

Quoted from Obama’s speech at inauguration day

The reason why I quoted his speech, because I agree with his statement that “Greatness is never a given, it must be earn”. We must have the passion to earn it (’the eye of tiger’), try the best we can do and stay focus to what we dream for.  It will never be a given, so wake up from our dream and starts do something positive but never to forget to pray first.

May GOD bless us and GOD Bless Indonesia and all countries in this world.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.